Mencuatnya penampilan public figure di setiap pengadilan, bak orang alim dan taat beragama (memakai kerudung dan cadar), kini semakin santer dibicarakan. Banyak Umat Islam di Indonesia, muak akan penampilan para tersangka, terdakwa, dan terpidana kasus tindak pidana Korupsi.
Sebelum mereka menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana, penampilan
mereka sangat modis dan eksotik, untuk menunjang penampilan yang
glamour. Tetapi, sesudah menjadi tersangka, penampilan mereka berubah
total dan seolah-olah mendekatkan diri kepada Tuhan dengan cara memakai
kerudung dan cadar.
Apakah Umat Islam akan membiarkan Kerudung dan Cadar, dijadikan alat penutup wajah?
Formasnews.com berkesempatan mewawancara Kepala Komisi Fatwa Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Jawa barat (Jabar) Prof. Salim Umar di kantor MUI
Jabar (21/06/2012). Berikut petikan wawancara :
Keutamaan kerudung dan cadar untuk wanita muslim?
Wanita muslimah, diwajibkan menutup aurat. Auratnya adalah, seluruh
tubuh, kecuali, muka dan telapak tangan. Hal tersebut, berdasarkan
kesepakatan para ulama. Hanya ada perbedaan, apakah menutup aurat
didalam shalat sama dengan diluar shalat? Itu ada perbedaan;
Pendapat pertama mengatakan, diluar dan didalam shalat sama, jadi diluar shalat seperti itu didalam shalat seperti itu.
Pendapat kedua tidak, kewajiban menutup seluruh tubuh dan telapak
tangan apa bila dilanggar shalatnya tidak sah. Kalau diluar shalat,
adalah masalah etika/akhlak untuk menjaga fitnah. Andai kata tidak
terjadi fitnah, misalkan dirumah/dengan tetangga dekat boleh saja tidak
menggunakan kerudung dan cadar.
Dari Al-Quran dan Hadist ?
Tidak mengatakan, yang ada hanya ini aurat wanita. Tidak menjelaskan
bila diluar shalat dan didalam shalat sama. Karna tidak ada keterangan
itu, ulama terbagi 2.
Intinya, di Al-Qur’an dan hadist dijelaskan tentang aurat wanita
yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan sehingga telinga,
rambut, leher harus tertutup.
Cadar ?
Cadar bukan dari agama. Tetapi, itu hanya adat dari timur tengah.
Seperti dikatakan Rektor dari Universitas Al-Azhar, agama tidak
mewajibkan cadar!
Agama hanya mewajibkan menutup aurat seluruh tubuh. Adapun muka dan telapak tangan bukan termasuk aurat.
Kerudung dan cadar sekarang ini digunakan oleh para koruptor untuk menutupi wajah, apa tanggapan Anda?
Mungkin, mereka ingin mengidentifikasikan diri, sebagai orang
baik-baik. seperti begini, “saya kan bukan koruptor, saya perumpuan
baik-baik” begitu barang kali. Itu semua terserah pada hakim, pada orang
yang melihatnya, apakah pernyataan begitu bisa diterima atau tidak.
Adakah hukum dalam Islam, ketika kerudung dan cadar digunakan koruptor untuk menutupi wajah?
Tidak ada! Karena, didalam Islam itu mengambil hak orang lain aja
tidak boleh. Dalam mengambil hak orang lain juga, bermacam-macam.
seperti mencuri artinya sembunyi-sembunyi agar tidak kelihatan, ada juga
yang merampas, artinya kelihatan dengan paksa, ada juga yang merampok
dengan paksa dan melukai.
Kemudian, ada juga yang korupsi sama juga mengambil hak orang lain,
disini yang dirugikan dan dirampas haknya adalah “Negara dan Rakyat”
apakah itu sembunyi atau tidak, tetapi dia bertujuan agar tidak terlihat
yang akhirnya ketahuan juga.
Dengan perilaku koruptor yang memakai kerudung dan cadar hanya di kursi pesakitan, mencoreng agama islam?
Dengan penampilan koruptor memakai kerudung dan cadar sebenernya
tidak mencoreng agama Islam. Tetapi, yang mencoreng agama adalah
perbuatan yang mencuri hak orang lain (korupsi).
Ada 2 macam;
Pertama, kalau koruptor tersebut sungguh-sungguh bertobat tidak mencoreng agama Islam.
Kedua, seandainya orang tersebut main sandiwara, membohongi orang ”sama saja mencoreng agama”.
Bisa dikatakan mencoreng atau tidak, tergantung niat orang tersebut.
Jadi hanya Allah SWT dan orang tersebut yang tahu. Orang lain, tidak
mungkin tahu.
Bisa saja orang tahu, contohnya orang lain ini, suaminya, istrinya, keluarganya dan teman-temanya yang bisa tahu.
Perilaku koruptor tersebut, bisa dikatan sebagai pelecehan agama?
Tergantung, kalau dia betul-betul tobat, masa itu disebut pelecehan,
kan itu baik. kalau dia tidak tobat, itu baru pelecehan. Tapi kan kita
tidak tahu, kita pun tidak boleh menduga-duga.
Mungkin juga bisa terjadi adanya pelecehan terhadap agama, berapa
persen kemungkinannya, saya tidak bisa mengatakan persisnya. Karena,
perkiran itu sifatnya subjektif . Hanya Allah SWT yang tahu persis dan
orang tersebut, ada mencoreng agama atau tidak!
Apakah MUI bisa melarang, pemakaian kerudung dan cadar terhadap koruptor?
Tidak bisa! Karena, kemungkinan benar-benar tobat nasuha. Walaupun,
kemungkinan orang itu tobat nasuha, kecil. Semoga orang itu, mendapat
hidayah dari Allah SWT. Karena, hidayah itu hanya milik Allah SWT. Nabi
Muhammad SAW pun, tidak berhak akan hidayah. (dhy)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !